Widget HTML #1

Perbuatan terlarang yang membuat karir ngeblog anda berakhir


Selamat Datang di Blog Orang IT . Pada postingan kali ini saya hanya memberikan sedikit nasehat khususnya bagi blogger pemula agar tidak melakukan suatu tindakan yang membuat karir ngeblog mereka berakhir . Serta bertujuan memberi pencerahan bagi para blogger yang selama ini masih bermain dengan cara yang tidak benar bahkan sampai merugikan orang lain





Ngeblog merupakan kegiatan menulis artikel dengan tujuan membagikan informasi bermanfaat dan opini pribadi, serta memicu debat sehat secara publik . Selain menambah wawasan tujuan ngeblog juga bisa mendatangkan keuntungan lain berupa materi maupun popularitas .



Seiring dengan kemajuan teknologi jumlah blogger mengalami kenaikan dari tahun ketahun , etika dalam dunia blogger yang dulu nya dijunjung tinggi oleh pemain lama sekarang telah banyak dilanggar oleh blogger baru namun hal ini setimpal ketika mereka mendapatkan balasan dari perbuatan kotor yang mereka lakukan





Tindakan terlarang yang dilakukan blogger kali ini sifatnya cukup serius , ketika anda melanggar dan mendapatkan sanksi dipastikan anda akan menyesal seumur hidup dan membekas dalam ingatan anda bahkan karir ngeblog yang sudah anda lalui selama ini terancam berakhir saat itu juga





Berikut ini tindakan yang mengancam keberlangsungan blogging :







1. Dibanned iklan adsense dan situs dimasukkan daftar hitam








Dibanned iklan adsense



Biar bagaimanapun sistem adsense berusaha melindungi pengiklan dari kerugian , ketika ditemukan aktivitas mencurigakan dari akun publisher maka tim pakar adsense akan turun tangan memeriksa setiap kemungkinan yang menyebabkan aktivitas tidak valid, ketika ditemukan suatu hal yang dianggap melanggar maka tim pakar adsense berhak menjatuhkan hukuman kepada akun publisher dalam bentuk suspends sementara selama 30 hari sampai pemutusan kerja sama adsense alias disabled akun permanen



Ketikan akun anda disuspend maka pemilik diberikan kesempatan untuk merenungkan kesalahanya sementara jika akun anda sudah disabled/dibanned permanen artinya sudah tidak ada maaf lagi , baik anda maupun blog anda tidak akan diterima menjadi mitra adsense selamanya .



Kabar buruknya url blog anda dimasukkan kedalam daftar hitam, efeknya blog anda tidak akan bisa lagi menayangkan iklan adsense dari id pengiklan manapun , bayangkan jika blog yang anda bangun dari nol sampai mendatangkan ribuan pengunjung serta beberapa backlink premium berkualitas tinggi yang sudah anda beli menjadi sia-sia



Anda mau tidak mau harus memilih apakah bertahan dengan domain yang ada tanpa monetisasi iklan adsense atau mengubah domain dan merelakan link building yang anda bangun selama ini lenyap



Memang saya akui ada banyak sekali jaringan periklanan diluar sana selain adsense namun anda juga tau bahwa iklan adsense adalah yang terbaik , dari segi bayaran setiap klik iklan tentu saja adsense yang paling menguntungkan, lalu dari sisi lain dimana iklan yang ditampilkan oleh adsense sifatnya aman karena tidak memberikan pengalaman buruk bagi pengunjung situs anda



Penyebab akun paling cepat dibanned berasal dari aktivitas yang tidak wajar seperti upaya saling klik iklan , atau menyuruh orang lain untuk klik iklan hingga memodifikasi tataletak iklan hingga terpaksa harus diklik oleh pengunjung .



Mungkin anda tau ada banyak sekali modifikasi iklan yang dilakukan oleh publisher diluaran sana contohnya menjadikan iklan adsense melayang menutupi laman , memberikan timer , dibuat slider sticky yang melanggar ketentuan better ads lalu diberikan script auto click ketika dilewati mouse



Nah dari laporan klik iklan publisher yang semakin bertambah tentu saja membuat tim pakar curiga hingga mereka memutuskan untuk meninjau site anda secara manual , anda mungkin berpikir ada berapa juta publisher diseluruh dunia dan ada berapa ribu tenaga kerja adsense? anda tidak perlu khawatir karena setiap negara terdapat cabang perusahaan google sendiri-sendiri , lagi pula dengan sistem adsense yang canggih sekecil apapun tindakan yang dianggap tidak wajar maka akan dilaporkan kepada tim ahli untuk ditinjau


Selengkapnya : Cara adsense mengetahui invalid click

Algoritma adsense sangat canggih , ada ribuan cara bagaimana adsense bisa mengenali pengunjung blog anda mulai dari pengumpulan cookies , mendapatkan id profile browser , ip , perangkat login dsb sedikit kecerobohan yang anda lakukan bisa menyebabkan akun anda dihapus secara permanen



Sayangnya aktivitas klik iklan sendiri dan kerjasama dalam bentuk lain untuk meningkatkan penghasilan sering dilakukan oleh publisher pemula bahkan mereka bersekutu untuk membuat sebuah group pribadi yang dikhususkan untuk meningkatkan jumlah klik iklan



Kebodohan yang mereka lakukan secara langsung merusak nama baik publisher indonesia dan berdampak pada penurunan BPK iklan adsense secara keseluruhan



Berikut hal-hal yang dianggap mencurigakan oleh sistem adsense :


  • Kegiatan klik iklan sendiri dengan menyamarkan IP atau menggunakan perangkat lain , ini adalah kelakuan terbodoh publisher adsense yang berakibat terjadinya banned akun permanen . Setiap browser memiliki profile id yang terekam oleh sistem adsense , meskipun sudah diclear history sekalipun id profile tidak akan berubah jadi klik iklan sendiri merupakan tindakan yang cukup berani



  • Menyuruh teman untuk melakukan klik iklan baik dengan imbalan atau tanpa imbalan juga dilarang oleh pedoman kebijakan adsense , ketika sistem mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah perangkat yang melakukan klik iklan pada hari yang sama padahal tidak termasuk sebagai pengunjung yang membaca artikel selama waktu tertentu maka adsense menganggapnya sebagai aktivitas tidak valid



  • Menggunakan autovisitor , auto bot , klik bot dsb menyebabkan sistem adsense menganggap nya sebagai aktivitas yang tidak biasa berdasarkan jumlah tayangan iklan maupun durasi halaman yang pendek namun memiliki klik yang cukup banyak



  •  Beriklan di facebook ads atau google adword memang menjadi suatu cara jitu yang dilakukan oleh pencari rejeki online jaman sekarang bahkan kursus FbAds to adsense juga sedang ramai-ramainya . Hal seperti ini terkadang menjadi bumerang bagi pemilik akun adsense jika tidak tau trik nya , sumber lalu lintas yang tidak beragam menyebabkan sistem adsense menganggap anda membeli sebuah trafik dari sumber tertentu . Bagaimana dengan situs besar ? akun adsense tipe bisnis mah bebas mau iklan dibuat menutupi laman juga tidak masalah



"We found instances of one or more users clicking repeatedly on your AdSense ads which is prohibited by the AdSense Program Policies. Clicks on Google ads must result from genuine user interest. Publishers may not ask others to refresh or click their ads. This includes asking for users to support your site, offering rewards to users for viewing ads or performing searches and promising to raise money for third parties for such behavior. Additionally, clicking your own ads, automated clicking tools or traffic sources, robots, or other deceptive software are also prohibited." 




 (Artinya, : "Kami menemukan kejadian lebih dari satu pengguna mengklik iklan adsense yang dilarang oleh Kebijakan Program Adsense. Klik untuk iklan Google harus berasal dari keinginan asli pengguna. Publisher tidak dibenarkan meminta tolong , merefresh atau mengklik iklan mereka sendiri. Ini termasuk meminta pengguna lain mendukung site anda, dengan menawarkan imbalan kepada pengguna yang melihat iklan atau melakukan pencarian dan menawarkan uang kepada pihak ketiga agar melakukan prilaku ini')



'promosing or raise money' bisa diartikan sebagai "multiple meanings" banyak artinya termasuk mempromososikan iklan anda dengan imbalan bayaran dari pihak ketiga, misalnya melalui Facebook Ads. Oh ya dalam siaran nya memang karyawan google mengatakan trafik dari facebook itu aman namun bagaimana dengan konten viral yang mengundang banyak klik? sudah pasti klik semacam ini merugikan pengiklan adwords





Dalam perkembangan nya google adsense menyarankan setiap publishernya untuk menginstall add ons " google publisher toolbar " fungsinya untuk menangkal klik iklan dari publisher sendiri yang dilakukan secara tidak disengaja








2. Kehilangan domain karena suatu kesalahan





Kehilangan domain



Ketika membuat blog biasanya kita bisa menggunakan fasilitas subdomain gratis dan selamanya seperti .blogspot .wordpress .wagomu dll melihat url panjang dengan nama platform tertentu rupanya terkesan tidak keren sama sekali oleh karena itu pemilik mengeluarkan sedikit modal untuk membeli domain tingkat atas semisal .com .id .net 





Domain TLD diatas memiliki jangka waktu penyewaan minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun, masalah pertama adalah ketika anda terancam kehilangan akses domain utama berarti otoritas situs yang sudah anda bangun berbulan-bulan lenyap begitu saja





Contoh kejadian yang membuat webmaster kehilangan domain , misal ketika mereka melihat domain murah .online harganya cuma 15.000/tahun ( promo ) mereka tidak jeli melihat harga perpanjang sekitar 500.000/tahun artinya ketika masa perpanjangan domain tiba mereka kaget karena harga domain nya sangat mahal , apalagi untuk pelajar pasti terasa berat sementara orang awam yang mengabaikan hal tersebut sampai domain nya disuspend dan dilelang oleh penyedia domain dengan harga 7-10 kali lipatnya





Kejadian lain ketika anda membeli domain kepada reseller , ketika domain yang anda beli ternyata hasil carding dan pemilik CC mengajukan pembatalan atas order selama ini atau pihak penyedia domain merasa curiga dan meminta anda untuk mengkonfirmasi identitas yang sesuai dengan data CC dan anda tidak bisa melakukanya begitu pula reseller yang tiba-tiba menghilangkan ucapkan selamat tinggal pada domain anda saat itu juga





Pengen cerita lainya ? okeh anggap saja anda membeli domain murah kepada reseller namun tidak full control artinya setiap mau perpanjang harus menghubungi pihak penjual katakanlah reseller nya mati berarti anda kehilangan akses domain untuk selama-lamanya





Membangun blog dari awal cukup berat , anda harus bersaing dengan blog-blog yang sudah memiliki popularitas lebih dahulu dihalaman SERP . Seiring berjalanya waktu dan optimasi link building yang anda lakukan perlahan otoritas SEO mulai terbentuk ketika blog anda telah mampu bersaing dengan web besar namun karena suatu kesalahan fatal, anda kehilangan akses domain maka hal tersebut membuat anda prustasi








3. Berakhir dibui karena konten sara








Berakhir dibui



Konten sara misal membuat postingan berupa opini diblog pribadi mengatakan bahwa terror bom adalah pengalihan isu , selang beberapa waktu pengunjung membagikan konten anda disosial media dan viral maka bukan hanya karir ngeblog anda saja yang terancam berakhir namun anda juga harus rela kehilangan beberapa tahun berharga mendekam dalam penjara kecuali jika anda adalah anak pejabat atau artis tinggal bikin PERS permohonan maaf dipublik kasus anda selesai





Berdasarkan berita yang pernah saya baca , membuat konten sara memang berpotensi mendatangkan keuntungan yang menggiurkan karena secara emosi orang lain pasti mengunjungi situs anda . Dijaman modern seperti sekarang ini semua orang bisa membuat website dengan nama mereka sendiri dan bebas mengkampanyekan iklan di facebook ads atau adword . 





Ketika anda berbuat salah atau bertentangan dengan hukum , maka tim cyber crime akan mulai mengumpulkan data anda dan melakukan proses hukum terhadap pemilik website . Jadi sebagai webmaster ya jangan bodoh lah harus pintar-pintar





Misal untuk blog personal tak mengapa menggunakan data pribadi yang merujuk pada informasi diri sendiri , sementara untuk blog konten viral silahkan sembunyikan identitas anda, bagaimana cara nya ?





Hmm bikin akun fb fake lalu beli domain ke orang lain menggunakan pulsa atau pakai saja CC milik orang lain , pasang whois pada domainya , kalau bisa provider domainya jangan lokal karena lebih mudah dikorek informasi pribadi nya oleh pihak terkait , akun google yang digunakan menulis konten juga harus disamarkan , ngeblog menggunakan IP negara lain menggunakan RDP lebih bagus , tidak boleh ada jejak dalam blog yang merujuk pada informasi pribadi , jangan simpan data blog di pc pribadi cukup di ingat2 saja usernya , semuanya harus serba disamarkan hehehe ini hanya ilmu pengetahuan saja karena saya lihat banyak web berita abal-abal yang informasinya pemiliknya disembunyikan





Kalau sudah berurusan dengan hukum pasti ribet apalagi sekarang sudah ada UU ITE





 a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.



b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.



c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.



f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.



g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).








4. Terkena denda karena menerbitkan ulang konten orang lain








Terkena denda



Ketika sebuah blog menerbitkan karya berhak cipta milik orang lain tanpa ijin malah sampai dibajak , pemilik blog harus berurusan dengan hukum ketika perusahaan pembuat karya digital melayangkan somasi .



Dulu untuk mengenali konten duplikat seperti ini google mengandalkan algoritma google panda sementara untuk produk khusus google menggunakan algoritma google pirate





Anda tau menyalin konten orang lain bisa berakibat kejalur hukum , kemarin kan ada kasusnya dimana situs berita yang cukup populer ( ogah nyebut merek ntar makin terkenal ) mengajukan gugatan kepada situs A yang dianggap melakukan pencurian konten secara keseluruhan mulai dari gambar ilustrasi , video , artikel yang ditulis oleh para penulis tamu secara keseluruhan disalin kedalam web A . Bodohnya web A informasi pemiliknya cukup terbuka kalau gak salah dia seorang guru bahasa ingris sekaligus pakar internet marketing





Bisa ditebak kan alurnya ketika sampai dijalur hukum , karena merugikan orang lain dan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta selain dihukum kurungan penjara juga hukuman denda





Kalau sudah berurusan dengan hukum apalagi masuk penjara dan denda yang cukup besar membuat webmaster trauma dan enggan terjun kembali kedunia blogging





Menjiplak konten sebuah situs boleh saja asalkan mencantumkan sumber/referensi terlebih jika konten yang anda jiplak mengandung watermark misal gambar ilustrasi . Untuk UU seperti diatas memang saya ambil dari situs lain dan situs lain mengambilnya dari buku UU jadi sah-sah saja malahan kalau saya rewrite malah bahaya hehe





Yahh intinya jangan melakukan pembajakan baik software , konten , gambar dll yang merugikan orang lain , bagaimana dengan situs bagas31 mas sudah lama berdiri dan aktif share software bajakan sampai sekarang ? entahlah karma ditanggung individu kalau sudah tenar emang sulit untuk melepaskan ketenaran tersebut








5. Ditangkap polisi karena menyebarkan berita hoax




 UUD no. 11. tahun 2008 ITE:



Pasal 28 ayat 2 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"



Sanksinya sama: masuk penjara sampai 6 tahun dan atau membayar denda hingga 1 milyar rupiah.





Berita hoax adalah berita bohong, jangan asal menyebarkan opini jika tidak ada dasarnya





Anda boleh mengatakan aplikasi tuyul online sampai sekarang masih banyak digunakan oleh tukang ojek online , anda berani mengatakan demikian karena melihat sumbernya disitus tribunews dan situs berita lainya





Jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong / hoax bahwa pejabat A selingkuh dengan melampirkan foto padahal apa yang difoto tersebut hanyalah patung lilin pejabat A yang di rangkul sama model asal thailand








6. Sering show off digrub dengan dalih motivasi








Sering show off



Secara alam bawah sadar ketika seseorang memuji orang lain berarti dia mengakui bahwa orang tersebut lebih baik dari pada dirinya khususnya pada bidang tertentu , dan secara manusiawi menunjukkan hasil kerja keras kepada publik sangat membanggakan contohnya orang yang baru gajian dari adsense pasti difoto amplop sama uangnya lalu diunggah ke sosial media , dijadikan foto profile , dijadikan status , dishare kegrub dengan dalih motivasi dll





Jangan dibully itu manusiawi , kenyataanya netizen indonesia yang rata-rata kelakukanya masih labil bin sarap sangat suka membully orang lain dibandingkan memuji karena seperti yang sudah saya jelaskan diatas bahwa memuji dianggap mengakui orang lain lebih baik dari pada dirinya





Saya yakin orang yang sering gajian dan dibanned adsense berkali-kali tidak terlalu vulgar seperti pemula yang baru ngerasain gajian , beda kasusnya jika mastah lagi buka ecourse





Pamer dengan dalih motivasi membuat netizen labil menjadi panas dingin , untuk meredakan rasa iri dengki nya mereka melakukan bom click adsense , jingling , membelikan auto visitor , melakukan clone , bom dll





Jadi bagi anda blogger yang masih baru merangkak naik jangan terlalu vulgar pamer earning sana-sini, tidak banyak orang yang merasa bahagia ketika melihat anda sukses kecuali orang tua anda sendiri malahan kebanyakan orang merasa iri dengki  





Okeh sampai disini terlalu panjang takutnya ngantuk , itulah beberapa hal yang bisa membuat karir anda sebagai seorang blogger berakhir atau mungkin anda punya pendapat lain ? jangan sungkan bagikan melalui kolom komentar dibawah mari kita berdiskusi agar blog www.helmykkediri.com menjadi ramai






Pegawai Kantoran dan Pekerja Serabutan Online
Pegawai Kantoran dan Pekerja Serabutan Online "Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya." (HR Muslim No. 1631)

Posting Komentar untuk "Perbuatan terlarang yang membuat karir ngeblog anda berakhir"