Cara mengaktifkan kembali kartu sim card yang diblokir
Selamat Datang di Blog Orang IT. Apakah anda sedang mengalami masalah dengan kartu SIM Card yang terblokir? kemudian anda bertanya-tanya bagaimana cara mengaktifkannya kembali ? apakah mungkin mengaktifkan kartu sim yang sudah terblokir? semua akan saya bahas dalam artikel sederhana ini
Ada 2 alasan yang menyebabkan kartu sim card pengguna telepon terblokir , pertama karena pengguna belum registrasi dengan NIK KK kemudian yang kedua karena lupa PIN (niatnya memberi kode keamanan tapi malah lupa PIN 😆
Pada postingan kali ini helmy akan mencoba menjelaskan secara detail , simak baik-baik ya..
Cara mengaktifkan kembali kartu sim yang terblokir
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan pengguna untuk mengaktifkan kembali kartu sim card yang telah terblokir dan itu tergantung dari penyebabnya
1. Terblokir karena belum registrasi NIK KK
Sejak pemerintah memberlakukan peraturan untuk meregistrasi ulang kartu SIM menggunakan data KK NIK yang valid hingga batas akhir april 2018 lalu , banyak pengguna telepon yang membiarkan kartu sim cardnya terblokir
Kalau pengguna ingin mengaktifkan kembali kartu yang sudah terlanjur diblokir , begini caranya
> Kunjungi gerai layanan operator seluler dikota anda
Ini cukup mudah , kalau anda memiliki masalah dengan layanan operator maka anda cukup datang ke pusat layanan atau gerai yang melayani jaringan operator seluler dikota anda
Untuk pengguna operator telkomsel bisa mengunjungi grapari , kalau pengguna XL silahkan datang ke XL Center , bagi pengguna indosat silahkan datang ke galeri indosat dan khusus pengguna Tri silahkan mengunjungi 3Store
Bagi anda yang tinggal diwilayah kediri seperti saya layanan 3store terletak di Jl.Joyoboyo 61A Kediri buka setiap hari senin-jumat jam 09.00-17.00 dan sabtu 09.00 - 12.00 WIB
Disana anda akan dibantu oleh operator untuk mengaktifkan kembali nomor sim yang sebelumnya telah terblokir , palingan anda disuruh mengisi formulir bermaterai serta mengumpulkan berkas-berkas seperti foto copy KTP dan KK
Ini tidak menjamin SIM Card yang diblokir pasti bisa dibuka kembali , dalam beberapa kasus pihak operator telah mencetak ulang kartu dengan nomor yang diblokir atau data anda seperti NIK KK saat registrasi dulunya (asal) tidak cocok dengan data yang sekarang jadinya pengguna harus membeli kartu sim yang baru
> Menghubungi layanan call center
Pengguna juga bisa langsung menghubungi layanan call center yang disediakan oleh masing-masing operator. Untuk informasi lebih lanjut terkait nomor call center setiap operator silahkan lihat dibawah:
Nomor call center Telkomsel
Melalui KartuHALO = 133
Melalui kartu simPATI dan Kartu AS = 155 untuk layanan informasi pelanggan 24 jam (GRATIS) & 188 untuk layanan Contact Center 24 jam (Berbayar)
Nomor call center Indosat
Via PSTN = 0215438 8888, 02130003000, atau 02130111111
Via Matrix & StarOne = Dial 111 (Gratis)
Via Mentari = Dial 222 (Gratis) atau Dial 100 (Rp.400,-/call)
Via IM3 = Dial 100 (Rp. 400,-/call)
Nomor call center XL
Telepon Fixed = +622157959817
Telepon Via XL = 818 Untuk info layanan melalui mesin penjawab (Gratis)
817 Untuk berbicara dengan XL Contact Center Representatives (Rp350,-/per panggilan)
Nomor call center Axis
Melalui telepon : 838 dari nomor AXIS atau 0838 8000 838
Melalui email : cs@axisworld.co.id
Nomor Call Center 3 (Three)
via telepon : 123 atau 0896 44000 123
via e-mail : 3care@three.co.id
Nomor Call Center Smartfren
via telepon : 888 dari kartu Smartfren (Rp300/panggilan) atau 08811223344 / 02150100000
2. SIM terblokir karena salah memasukkan kode PIN/PUK
Ngeri ya ? maksudnya ingin mengunci kartu SIM dengan kode PIN apadaya ketika pengguna salah memasukkan kode PIN sampai 3x otomatis kartu SIM nya diblokir
Kalau sampai hal ini terjadi , maka pengguna akan kehilangan akses terhadap kartu SIM termasuk data kontak telepon , layanan SMS , internet dll
Untuk bisa mengaktifkan kembali kartu SIM setelah gagal memasukkan kode PIN maka pengguna harus memasukkan kode PUK. Bagaimana cara melakukannya?
Datang langsung ke layanan operator ...
Sama saja.. anda membutuhkan bantuan operator seluler , silahkan datang ke grapari terdekat , XL center , XL axiata , Tri Store atau galeri indosat
Disana para petugas akan melayani dengan professional (kalau gak professional silahkan mengeluh dengan menyurati HRD)
Yang anda perlukan disini hanyalah mengingat nomor kartu SIM dan kode PUK 16 digit yang letaknya dibelakang kartu SIM card atau dibelakang bungkus kartu perdana
Jangan lupa siapkan foto copy KTP dan KK untuk verifikasi identitas
Pentingnya registrasi kartu sim untuk pengguna telepon
Registrasi sim card itu wajib , jika pengguna tidak melakukannya maka pihak operator akan memblokir nomor anda sesuai ketentuan yang berlaku
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Bagaimana cara melakukan registrasi sim card ?
Bagi anda yang baru saja membeli SIM Card sampai kapanpun nomor tersebut tidak akan bisa digunakan sebelum pengguna melakukan registrasi terlebih dahulu
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
Ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
Contoh: 8238429482482042#48357348573 lalu kirim ke 4444.
2. XL Axiata (XL dan Axis)
ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
Contoh: DAFTAR#8238429482482042#48357348573 lalu kirim ke 4444.
3. Telkomsel
Ketik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Contoh: REG#8238429482482042#48357348573 lalu kirim ke 4444
Selain registrasi melalui SMS , pengguna SIM Card juga bisa melakukan registrasi secara online . Kunjungi situs resmi penyedia layanan seluler dan isikan data-data yang diperlukan
Telkomsel (Simpati) = https://mobi.telkomsel.com/ulang
XL Axiata = -
Indosat Ooredoo = https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Tri = https://registrasi.tri.co.id/
Smartfren = https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Demikian postingan mengenai cara mengaktifkan kembali kartu SIM Card yang diblokir oleh operator , semoga kartu anda bisa diaktifkan kembali dan digunakan seperti sebelumnya
Jika anda punya beberapa pertanyaan terkait hal ini jangan sungkan menanyakan langsung melalui kolom komentar
... https://helmynia.com
Posting Komentar untuk "Cara mengaktifkan kembali kartu sim card yang diblokir"
Posting Komentar
Artikel di blog ini bersumber dari pengalaman pribadi penulis, tulisan orang lain sebagai posting tamu maupun bayaran oleh sebab itu segala hak cipta baik kutipan dan gambar milik setiap orang yang merasa memilikinya