Mengenal jenis-jenis asuransi rumah di Indonesia
Mengenal jenis-jenis asuransi, berarti anda sudah berpikir lebih maju dari orang lain.
Kenapa begitu? Karena jelas dengan mengenal asuransi ada kemungkinan anda ingin menggunakan produk asuransi tersebut dan ini jelas menjadi poin lebih bagi anda ketimbang orang lain yang mungkin tidak begitu memperdulikan asuransi.
Faktanya, orang-orang yang ingin mengenal asuransi berikut jenis dan produk asuransi tersebut adalah mereka yang sudah berpikir untuk melindungi aset berharganya
Sebut saja rumah. Rumah adalah aset berharga dimana untuk bisa mendapatkan rumah bukan persoalan yang mudah, benar?
Membangun rumah tinggal, memerlukan usaha dan biaya yang tidak sedikit, belum lagi kurun waktu untuk mewujudkan rumah impian tidaklah sebentar. Ini adalah rumah untuk anda tinggali bersama keluarga, tidak mungkin asal anda bangun tanpa perencanaan yang matang
Lalu, pernah tidak anda terpikir bahwa bisa saja aset berharga anda berupa rumah ini sewaktu-waktu mengalami musibah? Musibah yang menimpa rumah anda seperti bencana alam, Gempa bumi, tanah longsor, angin topan, yang mana pada nyatanya secara jelas kita sering melihat di berita harian tv atau kabar berita online maupun koran pagi, musibah alam yang menimpa rumah sangat bisa merugikan pemiliknya.
Menghancurkan bangunan rumah jelas! Belum lagi kerugian lain seperti perabotan rumah di dalamnya yang ikut hancur karena terkena musibah bencana alam.
Bukan itu saja, ada lagi musibah yang dapat menimpa rumah anda. Katakanlah tindak pencurian, kebakaran.
Itu semua sudah cukup untuk dijadikan bukti kuat bahwa aset berharga anda berupa rumah ini, perlu perlindungan atau back up di masa yang akan datang.
Asuransi Rumah |
Nah, ini ada keterkaitannya dengan anda yang ingin mengenal jenis-jenis asuransi. Salah satu jenis asuransi penting yang harus anda kenal dan bisa di andalkan untuk mengcover aset berupa rumah adalah Jenis Asuransi Rumah.
Mengenal Asuransi Rumah, Jenis Asuransi Yang Penting Bagi Anda
Setelah anda paham betul betapa pentingnya menjaga aset rumah , maka kini kita akan sama-sama mengenal asuransi rumah, dimana jenis asuransi yang satu ini sangat bisa di andalkan untuk menjaga aset berharga berupa rumah.
Asuransi rumah adalah sebuah asuransi yang berguna bagi anda, dimana anda sebagai pemegang polis nantinya berhak mendapatkan uang pertanggungan bila mana ada resiko terjadi pada rumah anda.
Nah, sebagai gantinya anda juga wajib membayar premi asuransi.
Apa sih premi asuransi itu?
Premi asuransi adalah, sejumlah uang yang wajib anda bayarkan sebagai tertanggung setiap bulannya, atas keikutsertaan anda di salah satu produk asuransi, singkatnya seperti itu.
Dan tergantung juga dari jenis asuransi yang anda pilih, seperti asuransi yang tidak hanya mengcover bangunannya saja melainkan isi dalam bangunan. Nah asuransi rumah juga bisa dibagi menjadi asuransi rumah tinggal, asuransi rumah kantor atau bisnis.
Asuransi Rumah Tinggal
Asuransi rumah tinggal ini dibagi menjadi dua jenis dan dari masing-masing jenis ini anda bisa memilih asuransi dengan jaminan pokok atau ditambah dengan jaminan perluasan.
Kedua jenis asuransi tersebut memiliki biaya tanggungan premi yang berbeda, semakin besar biaya pertanggungan maka semakin besar pula biaya premi yang harus anda bayarkan setiap bulannya.
Berikut adalah dua jenis asuransi rumah yang ada di Indonesia :
#1 Asuransi Rumah Kebakaran
Nah, sesuai dengan namanya, asuransi yang satu ini adalah sebuah asuransi rumah tinggal yang memberikan perlindungan atas terjadinya risiko kebakaran terhadap rumah anda. Beberapa risiko yang tercakup dalam asuransi rumah kebakaran adalah :
- Kebakaran karena ledakan
- Kebakaran karena asap
- Kebakaran akibat tersambar petir
- Kebakaran akibat ketidaksengajaan, arus pendek, menjalarnya api.
Asuransi ini tidak hanya melindungi bangunan saja melainkan juga isi harta benda yang ada di dalam rumah, tentunya juga perlindungan yang berlaku disesuaikan sejak perjanjian awal.
#2 Asuransi Rumah All Risk
Asuransi yang satu ini berbeda dari asuransi rumah kebakaran, dimana asuransi rumah all risk memberikan perlindungan terhadap tertanggung secara menyeluruh.
Beberapa risiko yang ditanggung oleh Asuransi Rumah All Risk mencakup :
- Kriminalitas, hal ini mencakup ; tindak pencurian, kerusakan akibat tindak kejahatan, pembongkaran.
- Kerusakan rumah akibat tertabrak kendaraan (kendaraan bukan milik pribadi)
- Kerusakan rumah akibat bencana alam
- Jaminan kerusakan harta benda, yang diakibatkan pihak ketiga (non-keluarga)
Tidak hanya memberikan perlindungan terhadap rumah saja, asuransi rumah all risk memberikan beberapa perlindungan tambahan seperti biaya pemadam kebakaran, apabila rumah mengalami musibah kebakaran, biaya uang sewa selama rumah sedang dalam masa perbaikan, biaya sewa surveyor, biaya sewa arsitek, konsultan dan manajemen bangunan.
Dan ditambah lagi, asuransi rumah all risk tidak hanya memberikan perlindungan terhadap properti saja. Melainkan juga perlindungan atas pemegang polis atau tertanggung.
Disini kita jadi mengenal beberapa jenis asuransi rumah yang penting sekali untuk mengcover aset berharga anda.
Karena kita sadar bahwa, kedepannya nanti hal-hal yang akan terjadi tidak mungkin bisa kita prediksi. Dan bisa saja hal buruk yang malah terjadi dan menimpa aset berharga rumah kita, maka ada baiknya kita memikirkan hal-hal apa saja yang lebih penting yang mana imbasnya akan baik pula untuk kedepannya
Disinilah peran sebuah kemajuan dalam berpikir dibutuhkan, dimana sebuah hal yang penting kiranya didahulukan dan mencegah lebih baik dari pada hal apapun, terlebih lagi untuk aset yang paling berharga seperti rumah. Kita berbicara tentang aset lho ya, jelas yang namanya aset berarti akan menjadi hal yang berguna dan penting di kemudian hari, jadi semua pilihan ada di tangan anda.
Menjaga aset atau berharap kebaikan alam untuk tidak merusak aset anda.
Posting Komentar untuk "Mengenal jenis-jenis asuransi rumah di Indonesia"
Posting Komentar
Artikel di blog ini bersumber dari pengalaman pribadi penulis, tulisan orang lain sebagai posting tamu maupun bayaran oleh sebab itu segala hak cipta baik kutipan dan gambar milik setiap orang yang merasa memilikinya