Widget HTML #1

6 Perbedaan Investasi Syariah dan Investasi Konvensional

6 Perbedaan Investasi Syariah dan Investasi Konvensional yang Harus Diketahui

Blog Orang IT - Meskipun investasi menjadi salah satu pengetahuan umum di masa sekarang, namun tak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui perbedaan investasi syariah dan investasi konvensional. 

Apabila dilihat sekilas, secara garis besar perbedaan keduanya terdapat pada sistem dan prinsip yang digunakan. Pada investasi konvensional, semua cara dan sistem dilakukan asalkan perusahaan investasi tersebut mendapatkan keuntungan. 

Berbeda dengan investasi syariah yang dalam menjalankan bisnisnya mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dengan begitu, maka pendapatan yang diperoleh baik oleh perusahaan atau investor pun dapat dijamin halal. 

Dengan memegang prinsip mualamat yang diperbolehkan dalam Islam, investasi syariah menjadi alternatif terbaik bagi umat muslim yang ingin berinvestasi. Adapun beberapa perbedaan antara investasi syariah dan investasi konvensional yang harus Anda ketahui.

Investasi Syariah dan Investasi Konvensional

Pengertian Investasi Syariah

Sebelum lebih jauh membahas tentang perbedaan investasi syariah dan investasi konvensional, kami akan mengulas tentang pengertian kedua investasi tersebut satu-persatu. 

Investasi syariah merupakan bentuk kegiatan investasi yang dilandaskan oleh prinsip syariah, baik dalam sektor riil ataupun keuangan. Dalam hal ini, Islam sendiri mengajarkan cara investasi yang menguntungkan semua pihak serta melarang manusia untuk mencari keuntungan dan rezeki dengan cara berspekulasi.

Selain itu, investasi syariah merupakan jenis investasi jangka panjang ataupun jangka pendek yang mengarah pada pengembalian keuntungan yang baik dan halal serta mempunyai kesinambungan.

Investasi syariah juga harus sesuai dengan syariat hukum dalam Islam yakni dalam pemberian dana atau modal, harus menghindari riba, gharar, dan maysir. 

Kegiatan investasi syariah harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Riba merupakan kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa adanya ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi satu pihak atau dua pihak yang membuat akad (transaksi).

Sedangkan Gharar adalah penipuan dimana salah satu pihak tidak mengetahui tentang sesuatu yang telah diakadkan. Adapun Maysir merupakan cara memperoleh sesuatu dengan sangat mudah dan tidak perlu bekerja keras. 

Dalam hal investasi syariah, maysir dapat diartikan sebagai sebuah hal yang belum tentu kepastiannya seperti halnya judi. Tiga hal itulah yang harus dihindari dalam melakukan investasi syariah menurut hukum Islam.

Pengertian Investasi Konvensional

Nah, jika sudah mengetahui pengertian investasi syariah, kini saatnya membahas tentang investasi konvensional. Mengenai pengertiannya, investasi konvensional memang dapat dikatakan berbeda dengan investasi syariah. 

Di mana pada investasi konvensional, tidak digunakan dasar-dasar atau hukum Islam di dalamnya. Dengan kata lain investasi jenis ini berfokus pada keuntungan yang dapat diperoleh perusahaan yang menjalankannya. 

Produk Investasi Syariah

Dari pengertian di atas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa terdapat perbedaan antara investasi syariah dan konvensional melihat dari konsep untung-rugi yang diterapkan di dalamnya. Lantas apakah produk investasi syariah dan investasi konvensional juga berbeda? Berikut ulasannya.

Terdapat beberapa produk investasi syariah. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Investasi Emas

Seperti yang kita tahu, investasi emas merupakan jenis investasi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Selain simple, produk investasi syariah yang satu ini juga tak bertentangan dengan prinsip syariah. Investasi jenis ini umumnya dilakukan oleh orang-orang yang tertarik pada investasi jangka panjang. 

Investasi Properti

Produk investasi syariah yang berikutnya adalah investasi property. Senada dengan investasi emas, investasi properti juga cukup simpel dan tentunya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, produk properti sifatnya produktif alias menghasilkan uang apabila disewakan. Untuk nilai jualnya, semakin lama properti 'mengendap' -- maka nilai jualnya akan semakin tinggi.

Saham Syariah

Berinvestasi pada saham syariah juga bagus untuk anda yang ingin menerapkan prinsip ekonomi syariah. Tak seperti saham konvensional, saham syariah merupakan saham dari usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Adapun contoh saham syariah adalah saham-saham dari perusahaan konsumer, seperti saham Indofood, Garuda Food, dan lain sebagainya.

Asuransi Syariah

Selama ini kita mengenal asuransi konvensional yang diterbitkan oleh banyak lembaga keuangan. Ketahuilah, sebenarnya dalam investasi syariah juga mengenal yang namanya asuransi syariah.

Perlu anda ketahui, ada perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Dalam asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan dari perusahaan asuransi dan premi yang dibayar oleh nasabah jadi hak milik perusahaan asuransi. Kemudian, klaim dibayarkan dari rekening dana perusahaan asuransi. 

Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul menjadi hak seluruh peserta asuransi dan premi yang dibayarkan tetap jadi milik nasabah. Dana titipan dari nasabah hanya dikelola perusahaan asuransi, dan hasilnya dibagi sesuai sistem bagi hasil (nisbah) yang sudah disepakati.

Deposito dan Tabungan Syariah

Dalam perbankan syariah, tabungan dan deposito syariah dinamakan mudharabah. Mudharabah sendiri merupakan perjanjian antara nasabah sebagai pemilik modal, dengan bank sebagai pengelola modal untuk memperoleh keuntungan.

Adapun keuntungan yang didapat bukan berupa bunga, melainkan sistem bagi hasil dari usaha yang dijalankan menggunakan modal tersebut. Sedangkan pembagiannya dilakukan berdasarkan nisbah, dan besarnya keuntungan berdasarkan kinerja usaha. Dalam perbankan syariah, tabungan dan deposito digolongkan sebagai investasi, bukan simpanan. Alhasil, tidak ada sistem bunga dan biaya administrasi.

Reksadana Syariah

Seperti halnya investasi konvensional, investasi syariah juga memiliki produk bernama reksadana. Namun, terdapat perbedaan antara reksadana konvensional dan reksa dana syariah, yakni dalam reksa dana syariah - investasi dilakukan oleh manajer investasi dengan mempertimbangkan keuntungan serta kehalalan produk investasi. Jadi, hasil investasinya akan bersih dari riba dan unsur lain yang tidak halal.

Perlu anda ketahui, ada 2 jenis reksadana syariah, yakni reksadana pendapatan tetap dan reksadana campuran. Adapun pengembalian investasi reksadana syariah bervariasi, antara 11 hingga 23 persen per tahun. Dan harga reksadana syariah lebih stabil dibandingkan reksadana konvensional.

Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional

Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa perbedaan mendasar antara investasi syariah dan investasi konvensional terletak pada prinsip yang digunakan. Investasi konvensional terbilang lebih bebas sedangkan investasi syariah menggunakan prinsip yang diperbolehkan dalam Islam. Untuk memahami perbedaan mendasar, berikut adalah ulasannya:

Indeks Perdagangan

Pada indeks perdagangan investasi syariah maupun investasi konvensional, keduanya dikeluarkan masing-masing pada pasar modal yang sesuai. Misalnya untuk investasi syariah, dikeluarkan oleh pasar modal syariah dan sebaliknya. 

Meskipun indeks perdagangan investasi syariah dikeluarkan oleh pasar modal syariah, namun tak menutup kemungkinan pasar modal konvensional pun dapat menjadi acuan. Jadi apabila ternyata indeks syariah tersebut dikeluarkan oleh pasar modal konvensional, maka untuk perhitungan indeksnya didasarkan kepada saham-saham yang telah memenuhi kriteria sebagai saham syariah. 

Setidaknya beberapa kriteria sebuah saham dapat dikatakan syariah adalah apabila saham tersebut tak berhubungan dengan perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan produk-produk yang dilarang oleh prinsip syariah. Misalnya adalah saham pada perusahaan minuman keras, rokok, dan alat-alat judi. 

Sedangkan pada indeks investasi konvensional, semua data diambil secara menyeluruh dalam bursa saham. Dengan kata lain tak peduli apakah saham tersebut memiliki aspek halal-haram, asalkan saham terdaftar dalam bursa saham, maka dapat diperjual belikan. Inilah salah satu perbedaan mendasar antara investasi syariah dan investasi konvensional. 

Baca juga: Contoh aplikasi investasi modal kecil

Instrumen yang Diperdagangkan

Adapun perbedaan investasi syariah dan investasi konvensional berikutnya dapat dilihat dari instrumen yang diperdagangkan di pasar modal. Untuk investasi syariah, instrumen yang dapat diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah, dan reksadana syariah saja. Hal ini karena ketiga instrumen ini lebih mudah diawasi dalam hal riba, maysir, dan ghahar yang tak sesuai dengan prinsip syariah.  

Sedangkan pada investasi konvensional, ada banyak instrumen yang diperdagangkan seperti saham, obligasi, reksadana, opsi, right, dan waran. 

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal

Perbedaan lainnya antara kedua jenis investasi ini adalah mengenai mekanisme transaksi yang dilakukan. Ada beberapa poin yang nanti dapat Anda gunakan untuk membandingkan antara investasi syariah dan investasi konvensional. Pada investasi syariah, mekanisme transaksinya adalah sebagai berikut:

• Tidak mengandung transaksi ribawi atau transaksi yang terdapat unsur riba di dalamnya.

• Tidak melakukan transaksi yang bersifat ghahar (meragukan) dan bersifat spekulatif. 

• Saham perusahaan investasi syariah tak bergerak pada bidang-bidang yang diharamkan seperti saham perusahaan alkohol, judi, rokok, dan lain sebagainya.

• Transaksi pembelian dan penjualan saham tak boleh dilakukan secara langsung demi menghindari terjadinya manipulasi harga. 

Sedangkan pada mekanisme transaksi yang dilakukan pada perusahaan investasi konvensional adalah sebagai berikut:

• Menggunakan konsep bunga yang dapat dipastikan mengandung riba

• Semua transaksi yang dilakukan bersifat spekulatif dan manipulatif

• Saham perusahaan bergerak pada semua bidang sehingga tak memperdulikan antara aspek halal-haram

• Transaksi pembelian dan penjualan dilakukan secara langsung menggunakan jasa broker. Dengan begitu, maka kemungkinan terjadinya permainan harga sangat memungkinkan dalam transaksi pada investasi konvensional. 

Saham yang Diperdagangkan

Pada investasi syariah, saham yang diperdagangkan berasal dari emiten (perusahaan yang sahamnya boleh diperjual-belikan) dengan memenuhi syarat dan prinsip syariah. Adapun syarat-syaratnya adalah:

• Tak ada transaksi yang berbasis interest atau bunga

• Transaksi harus jelas

• Saham harus berasal dari perusahaan-perusahaan yang terjamin halal aktivitas bisnisnya

• Tak ada transaksi yang mengandung unsur manipulasi pasar, insider trading, dan lain sebagainya.

• Instrumen transaksi yang digunakan hanya menggunakan prinsip-prinsip yang diperbolehkan dalam syariah seperti mudhorobah, musyarakah, ijarah, dan istisna’.

Sedangkan pada investasi konvensional saham yang diperjual belikan datang dari semua emiten tanpa mempertimbangkan unsur halal-haram. Berikut adalah ciri-cirinya:

• Mengandung semua transaksi yang mengandung bunga

• Mengandung transaksi yang bersifat spekulatif

• Sasarannya adalah semua perusahaan, baik yang aktifitas bisnisnya haram atau halal

• Mengandung transaksi yang bersifat manipulatif

Obligasi

Perbedaan investasi syariah dan investasi konvensional juga dapat dilihat dari jenis investasi obligasi yang dilakukan. Untuk obligasi syariah, persyaratannya adalah sebagai berikut:

• Harus berdasar pada akad mudhorobah dengan melihat fatwa MUI dalam DSN-MUI no. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudhorobah.

• Emiten bertindak sebagai pengelola modal atau mudhorib

• Pemegang obligasi berperan sebagai pemodal atau shohibul mal

• Emiten obligasi tak boleh melakukan segala bentuk kegiatan yang bertentang dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syariah Islam

• Semua perjanjian harus disebutkan dalam kontrak atau akad kerjasama antara perusahaan obligasi syariah dan pemodal

Sedangkan pada obligasi konvensional, ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

• Semua bentuk kegiatan investasi berdasarkan prinsip bunga

• Emiten bertindak sebagai pihak yang berhutang atau debitur

• Pemegang obligasi memiliki posisi sebagai pihak yang berpiutang atau kreditur

• Emiten obligasi dibebaskan dalam setiap kegiatan usahanya sehingga tak ada batasan tentang mana yang halal dan mana yang haram

Reksadana

Seperti halnya perbedaan investasi syariah dan investasi konvensional di atas, ciri paling mendasar antara keduanya adalah mengenai prinsip-prinsip yang digunakan. Hal ini juga berlaku untuk reksadana. Pada reksadana syariah, harus memenuhi syarat berikut ini:

Baca juga: Jenis investasi reksadana

• Telah terjadi akad antara pemodal dan manajer investasi serta akad antara manager investasi dan pengguna investasi. Hal ini didasarkan pada fatwa DSN-MUI no. 20/DSN-MUI/IX/2000 yang mengatur tentang reksadana syariah

• Kegiatan investasi dilakukan pada instrumen-instrumen keuangan yang harus sesuai dengan prinsip syariah

• Jenis usaha emiten juga harus sesuai dengan syariah

• Untuk pembagian keuntungan antara pemodal yang diwakili manager investasi dan pengguna investasi didasarkan pada proporsi yang telah ditentukan dalam akad

• Manager investasi tak menanggung risiko kerugian. Dengan kata lain yang mendapatkan tanggung jawab untuk menanggung kerugian adalah pihak pemodal

Adapun ciri-ciri obligasi konvensional yang diterapkan dalam dunia investasi adalah sebagai berikut:

• Berdasarkan pada kontrak investasi kolektif dengan mengacu pada UU No. 8 Tahun 1995 bab IV pasal 18 hingga pasal 29 tentang pasar modal

• Investasi dilakukan pada instrumen-instrumen investasi konvensional

• Jenis usaha emiten tak harus mengacu pada prinsip-prinsip syariah

• Pembagian keuntungan antara manager investasi dan pemodal didasarkan pada perkembangan suku bunga

• Karena menggunakan prinsip kolektivitas, maka manager investasi juga ikut menanggung risiko apabila perusahaan mengalami kerugian

Dengan mengetahui beberapa perbedaan tersebut, maka Anda dapat lebih mempertimbangkan mengapa investasi syariah lebih menguntungkan untuk dilakukan. Demikian sedikit ulasan tentang perbedaan investasi syariah dan investasi konvensional.

pengertian investasi syariah

contoh investasi syariah dan konvensional

perbedaan reksadana syariah dan konvensional

produk investasi syariah

produk investasi konvensional

Helmykediricom syariah dan konvensional
Pegawai Kantoran dan Pekerja Serabutan Online
Pegawai Kantoran dan Pekerja Serabutan Online "Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya." (HR Muslim No. 1631)

Posting Komentar untuk "6 Perbedaan Investasi Syariah dan Investasi Konvensional"