Widget HTML #1

Cara Cek Hutang Lewat Ktp Secara Online

Blog Orang IT - Era perkembangan teknologi digital yang kian pesat, membuat berbagai data hingga aktivitas bisa diketahui secara online dengan sangat mudah. Salah satunya untuk mendapatkan informasi terkait dengan data hutang piutang online yang bisa dicek hanya berbekal Nomor Induk Kependudukan KTP saja.

Melihat adanya perkembangan teknologi digital tersebut, tak sedikit orang yang memanfaatkannya untuk mendapatkan pinjaman online namun enggan membayar karena hukumnya cuma dipandang perdata. Bahkan ada orang yang tidak merasa mempunyai pinjaman online atau tidak pernah mengajukan pinjaman online, secara tiba – tiba diteror oleh oknum penagih hutang (DC). 

Kondisi ini tentu saja sangat mengganggu dan bahkan merugikan pihak yang bersangkutan, terlebih lagi jika menyebarkan teror ke semua kontak yang tersimpan di dalam smartphone.

Jika ditelusuri lebih lanjut, biasanya ada oknum – oknum tak bertanggung jawab dengan sengaja memperjualbelikan data pribadi yang salah satunya berasal dari e – KTP. Nah, inilah salah satu alasan mengapa KTP tak boleh sembarangan difoto (selfy) dan diberikan kepada orang – orang tak dikenal.

Agar Anda tahu apakah punya pinjaman online atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri terkait dengan data e – KTP yang Anda miliki tersebut.

Tak perlu khawatir, untuk bisa mengetahui status hutang menggunakan e – KTP, prosesnya tak ribet kok dan tak membutuhkan waktu lama. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu layanan informasi yang bisa diakses oleh masyarakat umum.

Dari hasil pengecekan secara pribadi yang Anda lakukan tersebut, bisa mengetahui kondisi data e – KTP secara berkala, apakah ada pihak tak bertanggung jawab menyalahgunakannya atau tidak. Untuk itu, penting bagi Anda untuk melakukan pengecekan secara berkala menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Cara Cek BI Secara Online Menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Untuk melakukan pengecekan lebih lanjut status BI secara online menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda harus memperhatikan beberapa poin di bawah ini :


Cek Hutang Lewat Ktp Secara Online

1.Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum melakukan pengecekan lebih lanjut, Anda diwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung cek BI secara online terlebih dahulu agar prosesnya pun bisa berjalan lancar dan juga lebih cepat.

2.Untuk Debitur Perorangan

Dokumen yang perlu disiapkan untuk debitur berstatus perorangan antara lain seperti :

Siapkan e-KTP asli dan salinannya (fotokopi) bagi para Warga Negara Indonesia (WNI).

Siapkan tanda pengenal asli (paspor) dan salinannya (fotokopi) bagi para Warga Negara Asing (WNA).

Siapkan Surat Kuasa Asli dan identitas diri asli (jika proses pengecekan dikuasakan kepada pihak lain).

3.Untuk Debitur Badan Usaha

Dokumen yang perlu disiapkan untuk debitur berstatus badan usaha antara lain seperti :

Siapkan NPWP asli.

Siapkan Akta Pendirian Usaha asli.

Dokumen yang berisi tentang anggaran dasar yang di dalamnya terdapat informasi susunan dan wewenang para pengurus.

Siapkan identitas asli para pengurus dan juga badan usaha (boleh menggunakan fotokopi, namun wajib dilegalisir).

Siapkan Surat Kuasa Asli beserta fotokopi, indentitas asli dari badan usaha beserta fotokopi, dan identitas asli Surat Kuasa jika memang dikuasakan kepada pihak lain.

4.Lakukan Pengisian Antrian Online

Setelah semua data yang dibutuhkan sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pengisian formulir secara online terlebih dahulu (Formulir Antrian Cek BI Online). Kunjungi situs resmi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di consumer.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registration. Selanjutnya, Anda juga wajib melakukan pengisian formulir aplikasi IDEB dan memilih sesi antrian.

Perlu Anda ketahui, bahwa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sesi antrian dalam beberaa sesi meliputi :

Sesi pertama pukul 08.00 WIB – 09.00 WIB

Sesi kedua pukul 09.00 WIB – 10.00 WIB

Sesi ketiga pukul 10.00 WIB – 11.00 WIB

Sesi keempat pukul 11.00 WIB – 12.00 WIB

Sesi kelima pukul 13.00 WIB – 14.00 WIB

Sesi keenam pukul 14.00 WIB – 15.00 WIB

Sedangkan layanan Informasi Debitur dengan menggunakan SLIK, hanya dibuka mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat saja.

5.Proses Verifikasi Data

Proses terakhir, Anda harus melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan mengirimkan email verifikasi. Anda akan dimintai nomor whatsapp yang masih aktif dan digunakan sehari – hari.

Selama proses penyelesaian verifikasi data, perhatikan baik – baik agar tak terjadi kesalahan. Setelah semua proses selesai, lakukan pengecekan secara berkala pada email pribadi Anda tersebut. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengirimkan rincian hasil pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui email pribadi Anda.

Jika Anda mengalami kesulitan membaca hasil pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan panduan lengkap yang sudah disediakan pada situs resminya. Silahkan kunjungi saja agar lebih jelas.

Keunggulan Menggunakan SLIK untuk Mengetahui Riawayat Pinjaman

Seperti yang kita ketahui bersama, pengecekan status hutang bisa dicek secara langsung melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), bisa dijadikan sebagai salah satu syarat untuk memudahkan proses pengajuan kredit. Selain itu, dengan mengetahui status hutang, bisa membantu Anda untuk mengurangi masalah terkait dengan kredit macet. Lantas apa saja keunggulan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)?

Memudahkan Anda dalam proses pengecekan riwayat pinjaman yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor. Pengecekan riwayat pinjaman bisa dilakukan menggunakan aplikasi mobile maupun website.

Semua data dan informasi yang tersimpan di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mempunyai kapasitas yang lebih banyak dan tentu saja lebih akurat. Rincian data dan informasi tersebut meliputi lembaga keuangan perbankan, lembaga keuangan non perbankan, hingga lembaga pengadilan.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa memberi dukungan langsung kepada para pelaku UMKM agar lebih mudah dalam mendapatkan pinjaman setelah mengetahui riwayat dari pinjaman sebelumnya.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) juga menyediakan data dan informasi yang lebih lengkap dan terperinci, termasuk data tagihan listrik hingga data tagihan air.

Baca juga: Tips memilih pinjol aman

Tips Terhindari dari Aktivitas Penyalahgunaan KTP Secara Online

Agar data diri Anda tak disalahgunakan oleh oknum – oknum nakal, ada baiknya jika Anda memperhatikan tips berikut ini :

Jangan asal mengklik semua link yang masuk ke email pribadi Anda, terlebih lagi link tersebut tampak mencurigakan.

Waspada dengan beberapa website yang meminta info data diri terutama selfy KTP biasanya dari form lowongan kerja abal-abal (kalaupun resmi pasti terdapat oknum nakal dilingkup verifikator), rekber online (sekelas BUMN saja masih menipu apalagi sekelas PT belum tentu bisa dipercayai)

Jangan kirim foto selfy KTP ke teman, pacar, keluarga dengan alasan apapun apalagi orang tidak dikenal

Helmykediriccom,

Pegawai Kantoran dan Pekerja Serabutan Online
Pegawai Kantoran dan Pekerja Serabutan Online "Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya." (HR Muslim No. 1631)

Posting Komentar untuk "Cara Cek Hutang Lewat Ktp Secara Online"